0

KTP & Kartu Keluarga Cetak E-mail
Thursday, 29 November 2007

Dasar Hukum

  • Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000.
  • Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000.

Persyaratan

  • Surat Keterangan Domisili dari RT setempat.
  • Surat Keterangan Domisili Sementara dari Lurah.
  • Surat keterangan pindah dari daerah asal (bagi warga pindahan).
  • Pas Foto Hitam Putih uk. 3x4 (1 lembar).
  • Kartu Keluarga (bagi yg sudah memilikinya).
  • KTP Asli yg telah jatuh tempo.

Instansi Proses

  • RT.
  • Kelurahan.
  • Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.

Prosedur Pengurusan

  • Pemohon melapor  di Kelurahan dengan membawa Surat Keterangan dari RT.
  • Kelurahan menerima, meneliti dan mencatat dalam buku Register Kependudukan Kelurahan.
  • Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Domisili kepada pemohon.
  • Pemohon melapor diri pada Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang sekaligus menyerahkan semua persyaratan sesuai ketentuan.
  • Petugas DISPENDUK Kota Kupang menerima dan meneliti semua berkas pemohon.
  • Petugas DISPENDUK Kota Kupang menyerahkan FS-01, 02,03 kepada pemohon
  • Pemohon menyerahkan FS-01, 02, 03 yang telah di isi kepada Petugas DISPENDUK.
  • Petugas DISPENDUK menerima FS-01, 02, 03 yang telah di isi dari pemohon.
  • Pemohon membayar dan menerima Resi Tanda Terima dari Petugas DISPENDUK.
  • Petugas DISPENDUK membuat berkas pemohon.
  • Petugas melakukan perekaman data di Komputer.
  • Petugas melakukan proses penerbitan KTPN dan KK yang sudah ditanda tangani oleh Camat/Kepala DISPENDUK Kota Kupang.
  • Petugas menyerahkan KK dan KTPN kepada pemohon setelah menyerahkan Resi Tanda Terima dan menandatangani Buku Register.

Jangka Waktu

14 (empat belas) hari kerja.
 
Free Joomla Templates