|
Thursday, 29 November 2007 |
Dasar Hukum- Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000.
- Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000.
Persyaratan- Surat Keterangan Domisili dari RT setempat.
- Surat Keterangan Domisili Sementara dari Lurah.
- Surat keterangan pindah dari daerah asal (bagi warga pindahan).
- Pas Foto Hitam Putih uk. 3x4 (1 lembar).
- Kartu Keluarga (bagi yg sudah memilikinya).
- KTP Asli yg telah jatuh tempo.
Instansi Proses- RT.
- Kelurahan.
- Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
Prosedur Pengurusan - Pemohon melapor di Kelurahan dengan membawa Surat Keterangan dari RT.
- Kelurahan menerima, meneliti dan mencatat dalam buku Register Kependudukan Kelurahan.
- Kelurahan menerbitkan Surat Keterangan Domisili kepada pemohon.
- Pemohon melapor diri pada Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang sekaligus menyerahkan semua persyaratan sesuai ketentuan.
- Petugas DISPENDUK Kota Kupang menerima dan meneliti semua berkas pemohon.
- Petugas DISPENDUK Kota Kupang menyerahkan FS-01, 02,03 kepada pemohon
- Pemohon menyerahkan FS-01, 02, 03 yang telah di isi kepada Petugas DISPENDUK.
- Petugas DISPENDUK menerima FS-01, 02, 03 yang telah di isi dari pemohon.
- Pemohon membayar dan menerima Resi Tanda Terima dari Petugas DISPENDUK.
- Petugas DISPENDUK membuat berkas pemohon.
- Petugas melakukan perekaman data di Komputer.
- Petugas melakukan proses penerbitan KTPN dan KK yang sudah ditanda tangani oleh Camat/Kepala DISPENDUK Kota Kupang.
- Petugas menyerahkan KK dan KTPN kepada pemohon setelah menyerahkan Resi Tanda Terima dan menandatangani Buku Register.
Jangka Waktu14 (empat belas) hari kerja.
|