0

Akta Ganti Nama Cetak E-mail
Thursday, 29 November 2007

Dasar Hukum      

  • Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000.
  • Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000

Persyaratan 

Penetapan Pengadilan Negeri

Instansi Proses     

Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.

Prosedur Pengurusan

Pemohon melapor kepada petugas di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang 
Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang memberikan penjelasan tentang persyaratan yang harus dilengkapi 
Pemohon melengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan ketentuan. 
Petugas mencatat pada buku register Ganti Nama
Pemohon membayar biaya Akta Ganti Nama. 
Pemohon menerima Akta Ganti Nama yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang. 

Jangka Waktu :3 (tiga) hari kerja. 

 
Free Joomla Templates