|
Thursday, 29 November 2007 |
Dasar Hukum - Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000.
- Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000
Persyaratan Penetapan Pengadilan Negeri Instansi Proses Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang. Prosedur Pengurusan| 1 | Pemohon melapor kepada petugas di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang | | 2 | Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang memberikan penjelasan tentang persyaratan yang harus dilengkapi | | 3 | Pemohon melengkapi persyaratan yang diminta sesuai dengan ketentuan. | | 4 | Petugas mencatat pada buku register Ganti Nama | | 5 | Pemohon membayar biaya Akta Ganti Nama. | | 6 | Pemohon menerima Akta Ganti Nama yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang. |
Jangka Waktu :3 (tiga) hari kerja.
|