0

Akta Kelahiran Cetak E-mail
Thursday, 29 November 2007


Akta Kelahiran Dispensasi Terlambat Lapor (61 hari s.d 31 Des 85)

  • Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000
  • Perda Kota Kupang No. 16 tahun 2000

Persyaratan

  • Salinan Foto copy Akta Perkawinan orangtua (2 Lembar)
  • Foto copy KTP orang tua (suami istri) (2 Lembar)
  • Foto copy susunan Kartu Keluarga (2 Lembar)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari lurah.
  • Foto copy Bukti Kewarganegaraan dari pengadilan Negeri/Putusan Presiden bagi WNI Keturunan dan WNA, dll yang berhubungan dengan status hokum mereka (2 Lembar).

Catatan

  • Bagi WNI Keturunan dan WNA melalui Penetapan Pengadilan Negeri.
  • Pendaftaran Kelahiran Terlambat Lapor disentralisasikan pada Dinas Pendaftararan Penduduk Kota Kupang.

Prosedur Pengurusan

  • Pemohon melapor kepada petugas di Kantor Dina Pendaftaran Penduduk Kota kupang.
  • Pemohon menerima formulir kelahiran dari petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang serta pejelasan seperlunya.
  • Pemohon mengisi formulir kelahiran tersebut dilampirkan bersama persyaratan sesuai ketentuan.
  • Pemohon mengembalikan formulir bersama persyaratan sesuai ketentuan.
  • Petugas Dinas Pendaftaran Pendudukmeneliti kelengkapan administrasi yang diterima.
  • Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang mengajukan permohonan beserta persyaratan pemohon kepada Walikota Kupang melalui Bagian Hukum untuk mendapat persetujuan Walikota Kupang. Walikota melalui Bagian Hukum, menerbitkan Surat Keputusan Dispensasi dan dikembalikan ke Dinas Pendaftaran Penduduk untuk proses Akta Kelahiran.
  • Pembuatan kutipan-kutipan Akta untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
  • Pemohon mengambil kutipan Akta dengan membayar biaya akta sesuai dengan ketentuan.
  • Pengisian data pada register oleh petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang selanjutnya ditandatangani oleh pemohon dan Pegawai Dinas Pendaftaran Penduduk kota Kupang.
 


 
Free Joomla Templates