|
Thursday, 29 November 2007 |
|
Halaman 4 dari 4
Akta Kelahiran Istimewa- Perda Kota Kupang no. 12 tahun 2000
- Perda Kota Kupang No. 16 tahun 2000
- Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran Istimewa.
Prosedur Pengurusan- Pemohon melapor kepada petugas di Kantro Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang dengan membawa Surat Nikah.
- Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang meneliti kembali Penetapan Pengadilan Negeri apakah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum.
- Petugas mencatat pada buku register Akta Kelahiran istimewa.
- Pemohon membayar biaya Akta Kelahiran Istimewa.
- Pemohon menerima Akta Kelahiran Istimewa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 Berikutnya > Akhir >> |