0

Akta Kelahiran Cetak E-mail
Thursday, 29 November 2007


Akta Kelahiran Istimewa

  • Perda Kota Kupang no. 12 tahun 2000
  • Perda Kota Kupang No. 16 tahun 2000
  • Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran Istimewa.

Prosedur Pengurusan

  • Pemohon melapor kepada petugas di Kantro Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang dengan membawa Surat Nikah.
  • Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang meneliti kembali Penetapan Pengadilan Negeri apakah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum.
  • Petugas mencatat pada buku register Akta Kelahiran istimewa.
  • Pemohon membayar biaya Akta Kelahiran Istimewa.
  • Pemohon menerima Akta Kelahiran Istimewa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang. 


 
Free Joomla Templates