0

Akta Kelahiran Cetak E-mail
Thursday, 29 November 2007

Akta Kelahiran Induk (1 Hari s.d 60 Hari)

  • Perda Kota Kupang No.12 Tahun 2000
  • Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000

Instansi proses

Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang

Persyaratan

  • Foto copy Akta Perkawinan Orang tua (1 Lembar)
  • Foto copy KTP orang tua (1 Lembar)
  • Foto copy Susunan Kartu Keluarga (1 Lembar)
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (1 Lembar)
  • Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (1 Lembar)
  • Foto copy Bukti Kewarganegaraan bagi WNI Keturunan (1 Lembar)

Catatan

  • Bagi WNI Keturunan dan WNA hanya di layani di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang dan tidak dilayani di Kantor Kecamatan
  • Bagi WNI Keturunan dan WNA hanya di layani di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang   dan tidak dilayani di Kantor Kecamatan
  • Pemohon menerima Akta Kelahiran yang sudah ditandatangani olehh Kepala Dinas Pendaftaran  Penduduk Kota Kupang.

Prosedur Pengurusan

  • Pemohon melapor kepada petugas di Kantor Dina Pendaftaran Penduduk Kota kupang.
  • Pemohon menerima formulir kelahiran dari petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang serta  pejelasan seperlunya.
  • Pemohon mengisi formulir kelahiran tersebut dilampirkan bersama persyaratan sesuai ketentuan.
  • Pemohon mengembalikan formulir bersama persyaratan sesuai ketentuan.
  • Petugass Dinas Pendaftaran Pendudukmeneliti kelengkapan administrasi yang diterima.
  • Pemohon membayar Akta Kelahiran sesuai ketentuan.
  • Pengisian data pada register oleh petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang untuk proses Akta, selanjutnya pemohon menandatangani surat permohonan.
  • Pembuatan kutipan-kutipan Akta untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
  • Pemohon mengambil kutipan Akta dengan membayar biaya akta sesuai dengan ketentuan.
  • Penandatanganan register oleh pemohon dan pegawai Dinas Pendaftaran Penduuduk Kota Kupang.
 

 
Free Joomla Templates