|
Thursday, 29 November 2007 |
|
Halaman 1 dari 4 Akta Kelahiran Induk (1 Hari s.d 60 Hari)- Perda Kota Kupang No.12 Tahun 2000
- Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000
Instansi proses Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang
Persyaratan- Foto copy Akta Perkawinan Orang tua (1 Lembar)
- Foto copy KTP orang tua (1 Lembar)
- Foto copy Susunan Kartu Keluarga (1 Lembar)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah (1 Lembar)
- Foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit (1 Lembar)
- Foto copy Bukti Kewarganegaraan bagi WNI Keturunan (1 Lembar)
Catatan- Bagi WNI Keturunan dan WNA hanya di layani di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang dan tidak dilayani di Kantor Kecamatan
- Bagi WNI Keturunan dan WNA hanya di layani di Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang dan tidak dilayani di Kantor Kecamatan
- Pemohon menerima Akta Kelahiran yang sudah ditandatangani olehh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
Prosedur PengurusanPemohon melapor kepada petugas di Kantor Dina Pendaftaran Penduduk Kota kupang. Pemohon menerima formulir kelahiran dari petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang serta pejelasan seperlunya. Pemohon mengisi formulir kelahiran tersebut dilampirkan bersama persyaratan sesuai ketentuan. Pemohon mengembalikan formulir bersama persyaratan sesuai ketentuan. Petugass Dinas Pendaftaran Pendudukmeneliti kelengkapan administrasi yang diterima. Pemohon membayar Akta Kelahiran sesuai ketentuan. Pengisian data pada register oleh petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang untuk proses Akta, selanjutnya pemohon menandatangani surat permohonan. Pembuatan kutipan-kutipan Akta untuk ditandatangani Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang. Pemohon mengambil kutipan Akta dengan membayar biaya akta sesuai dengan ketentuan. Penandatanganan register oleh pemohon dan pegawai Dinas Pendaftaran Penduuduk Kota Kupang.
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 Berikutnya > Akhir >> |