|
Thursday, 29 November 2007 |
|
Halaman 1 dari 2 Akta Perkawinan Induk- Perda Kota Kupang no. 12 tahun 2000
- Perda Kota Kupang No. 16 tahun 2000
Persyaratan- Pas foto gandeng 4x6 (2 Lembar)
- Surat Keterangan belum pernah kawin dari lurah daerah asal mempelai (1 Lembar).
- Foto copy Akta Kelahiran dari calon mempelai.
- Foto copy Surat Baptis (1 Lembar)
- Foto copy KTP dari calon mempelai (1 Lembar)
- Foto copy Akta Kelahiran dari para saksi (masing-masing 1 Lembar)
- Foto copy KTP dari para saksi (masing-masing 1 Lembar)
- Foto copy Akta Kematian/Perceraian bagi calon mempelai yang pernahh nikah (1 Lembar)
- Foto copy Bukti Kewarganegaraan bagi WNI Keturunan (1 Lembar)
- Foto copy Surat Penetapan Ganti Nama dari Pengadilan Negeri/Akta Ganti Nama (1 Lembar).
- Foto copy Paspor, KIM (Kartu Izin Masuk). Surat Keterangan Izin Kawin dari keduaan/Pemerintah (bagi WNA bukan penduduk (1 Lembar)
- Surat Izin Komandan bagi calon mempelai anggota ABRI
- Surat Izin dari orang tua atau Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang di bawah umum.
- Surat Keluasan (Akta Izin Kawin bagi calon mempelai yang dibawah umur (laki-laki 18 tahun kebawah dan perempuan 15 tahun kebawah).
- Akta Pengakuan anak bagi pasangan nikah yang sudah mempunyai anak.
- Map Batik.biasa kuning (2 buah).
Proses Pengurusan- Para calon mempelai menghubungi petugas dengan maksud perkawinan pada pegawai Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
- Para calon mempelai menerima formulir model 1 dan 2 serta penjelasan seperlunya dari petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
- Para calon mempelai mengisi formulir 1 dan 2 dan ditandatangani oleh kedua mempelai, orangtua dan para saksi yang diketahui oleh Ketua Majelis Gereja Keagamaan diberkati dengan maksud agar pimpinan Agama dan saksi- saksi kedua mempelai untuk turut mengetahui dan menyetujui tanggal dan waktu pernikahan.
- Para calon mempelai mengembalikan formulir model 1 dan 2 bersama semua persyartan sesuai ketentuan.
- Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang meneliti kelengkapan administrasi yan diterima.
- Apabila dalam penelitian tidak terdapat kekurangan atau kesalahan, maka diadakan pendaftaran perkawinan pada register perkawinan.
- Selanjutnya berdasarkan data permohonan yang telah memenuhi syarat, maka dibuat pengumuman pada kantor dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
- Selanjutnya Akta Perkawinan di proses.
- Pembuatan kutipan Akta.
- Pelaksanaan Perkawinan menurut Hukum Agama oleh Pendeta dan pastor.
- Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan oleh Petugas Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
- Penyerahan Kutipan Akta kepada mempelai yang sudahh ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
<< Awal < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >> |