0

Akta Kematian Print E-mail
Thursday, 29 November 2007

Dasar Hukum      

  • Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000.
  • Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000.

Persyaratan      

  • Surat Keterangan Kematian dari Lurah (1 lembar).
  • Foto copy KTP dari Almarhum/Almarhumah (1 lembar).
  • Foto copy SK, KARIP, KARPEG, bagi PNS (1 lembar).

Instansi Proses     

Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.

Prosedur Pengurusan

    • Pemohon diberikan formulir laporan Kematian untuk di isi dan ditanda tangani oleh pemohon dan para saksi.
    • Pemohon mengembalikan formulir laporan kematian yang telah di isi dan ditanda tangani disertai bahan-bahan   persyaratan sesuai ketentuan.
    • Petugas DISPENDUK Kota Kupang memeriksa formulir laporan kematian yang telah di isi bersama kelengkapan persyaratannya.
    • Pengisian data pada register kematian oleh petugas DISPENDUK dan selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala DISPENDUK Kota Kupang.
    • Pemohon membayar biaya Akta Kematian sesuai ketentuan.
    • Penerbitan Kutipan Akta untuk ditanda tangani oleh Kepala DISPENDUK Kota Kupang.
    • Pemohon menerima Akta Kematian yang sudah ditanda tangani oleh Kepala DISPENDUK Kota Kupang.

      
Jangka Waktu :3 (tiga) hari kerja. 

 
Free Joomla Templates