|
Thursday, 29 November 2007 |
Dasar Hukum - Perda Kota Kupang No. 12 Tahun 2000.
- Perda Kota Kupang No. 16 Tahun 2000.
Persyaratan - Surat Keterangan Kematian dari Lurah (1 lembar).
- Foto copy KTP dari Almarhum/Almarhumah (1 lembar).
- Foto copy SK, KARIP, KARPEG, bagi PNS (1 lembar).
Instansi Proses Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Kupang.
Prosedur Pengurusan- Pemohon diberikan formulir laporan Kematian untuk di isi dan ditanda tangani oleh pemohon dan para saksi.
- Pemohon mengembalikan formulir laporan kematian yang telah di isi dan ditanda tangani disertai bahan-bahan persyaratan sesuai ketentuan.
- Petugas DISPENDUK Kota Kupang memeriksa formulir laporan kematian yang telah di isi bersama kelengkapan persyaratannya.
- Pengisian data pada register kematian oleh petugas DISPENDUK dan selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala DISPENDUK Kota Kupang.
- Pemohon membayar biaya Akta Kematian sesuai ketentuan.
- Penerbitan Kutipan Akta untuk ditanda tangani oleh Kepala DISPENDUK Kota Kupang.
- Pemohon menerima Akta Kematian yang sudah ditanda tangani oleh Kepala DISPENDUK Kota Kupang.
Jangka Waktu :3 (tiga) hari kerja.
|