| Rapat Koordinasi DBD Kota Kupang |
|
|
| Friday, 29 January 2010 | |
![]() Bertempat di Aula Lantai III Ruang Sasando Balai Kota Kupang, Wakil Walikota Kupang Drs. Daniel D. Hurek di dampingi Kadis Kesehatan Kota Kupang dr. Dominggus Sarambu melaksanakan rapat koordinasi dengan para Camat dan Lurah se-Kota Kupang tentang bahaya penyakit demam berdarah di Kota Kupang yang kian tahun kian meningkat pertumbuhan penyakit ini. Dalam kegiatan ini para Camat mewakili kelurahannya masing-masing melaporkan presentasi kenaikan penyakit demam berdarah yang terjadi di wilayah kecamatan masing-masing : 1. Kecamatan Kelapa Lima presentasi dari bulan Oktober 2009 sampai dengan Januari 2010 jumlah penderita penyakit demam berdarah berjumlah 39 orang dari 15 Kelurahan 2. Kecamatan Maulafa presentasi dari bulan Oktober 2009 sampai dengan Januari 2010 jumlah penderita penyakit demam berdarah berjumlah 41 orang dari 9 Kelurahan 3. Kecamatan Oebobo presentasi dari bulan Oktober 2009 sampai dengan Januari 2010 jumlah penderita penyakit demam berdarah berjumlah 82 orang dari 14 Kelurahan 4. Kecamatan Alak presentasi dari bulan Oktober 2009 sampai dengan Januari 2010 jumlah penderita penyakit demam berdarah berjumlah 31 orang dari 11 Kelurahan Berdasarkan data di atas para Camat menginformasikan kepada Wakil Walikota Kupang bahwa selama bulan Oktober 2009 sampi Januari 2010 para Camat dan Lurah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang betapa pentingnya pembersihan lingkungan secara terus menerus di musim penghujan ini dengan menerapkan pola 3 M yaitu mulai dari Menguras air dalam bak kamar mandi, Menutup tempat penyimpanan air dan Menimbun barang-barang yang dapat menampung air. Selain itu juga para Camat dan Lurah melakukan pembersihan lingkungan di kelurahan masing-masing dan melakukan pembagian abate demi menurunkan jumlah penderita penyakit DBD di Kota Kupang. Dalam rapat koordinasi ini Wakil Walikota Kupang sekali lagi menghimbau kepada para Camat dan Lurah agar selalu mengingatkan kepada anggota masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing untuk menerapkan pola 3 M yaitu Menguras, Menutup dan Menimbun segala sesuatu yang dapat menimbulkan penyakit DBD. Wakil Walikota Kupang juga mengatakan jika ada warga yang terserang penyakit DBD segera dibawa ke pustu atau puskesmas terdekat agar segera diobati dan kepada para Lurah harus berperan penting untuk terus menerus mengecek warganya sehingga penyakit DBD ini dapat teratasi dan tidak menyebar.(Bag. PDE) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|