Walikota Kupang Menjenguk Korban Peristiwa Oesapa
Tuesday, 09 March 2010

        Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe ketika mendapat informasi bahwa di Kelurahan Oesapa terjadi kerusuhan yang disinyalir melibatkan oknum mahasiswa dimana mengakibatkan dua buah asrama yang dihuni oleh para mahasiswa terbakar bahkan ada yang meninggal serta luka-luka, langsung menuju Rumah Sakit Umum Prof. W.Z. Johanes Kupang untuk menjenguk para korban baik yang meninggal maupun luka-luka. Dari Rumah Sakit, Walikota menunju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Oesapa untuk melihat secara langsung kerugian yang dialami oleh masyarakat.

        Disela-sela kunjungan tersebut, Walikota Kupang menyatakan penyesalan dan keprihatinan yang mendalam  atas peristiwa yang terjadi, mengingat pelaku-pelakunya adalah oknum-oknum mahasiswa yang notabene adalah kaum intelektual sehingga apabila ada masalah dapat diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan cara-cara premanisme seperti ini. Sebagai tanda keprihatinan, Walikota langsung menyerahkan bantuan awal kepada kerabat korban yang meninggal maupun yang luka-luka serta memerintahkan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bagian Sosial Sekretariat Daerah Kota Kupang serta instansi terkait untuk melakukan pendataan para korban untuk segera dilakukan upaya-upaya penanganan secara baik.

          Untuk penanganan masalah ini, Walikota Kupang juga memerintahkan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang untuk membuat undangan kepada seluruh anggota MUSPIDA Kota Kupang (Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Dandim 1604 Kupang dan Kapolresta Kupang) agar bisa melakukan rapat koordinasi pada hari Rabu, 10 Maret 2010 dalam rangka membicarakan berbagai strategi secara terintegrasi dan holistik sehingga ke depan masalah seperti ini tidak terjadi lagi.

        Sedangkan mengenai peristiwa yang telah terjadi ini,  menurut Walikota merupakan tindakan kriminal dan premanisme, oleh karena itu walikota minta kepada aparat yang berwenang untuk menindak semua pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.     (Bagian Humas dan Protokol)